Permohonan Sidang Akte Kelahiran Melonjak


Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kebanjiran sidang perdata permohonan akte kelahiran dan hingga saat ini melayani 180 berkas. Sedangkan dalam sehari melayani permintaan 10 pemohon sidang.

Humas sekaligus Hakim PN Sukoharjo Dwiyanto, Rabu (11/4) mengatakan sidang perkara permohonan akte tidak bisa dihindari karena ada peraturan baru dari pemerintah. Mulai 1 Januari 2012 di Kabupaten Sukoharjo sudah mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Sistem Administrasi Kependudukan. Menurut Regulasi ini pengurusan akte yang benar harus pada usia satu sampai dua bulan.

"Untuk pengurusan akte setelah usia dua bulan hingga satu tahun harus mendapat rekomendasi dari Dispendukcapil. Sedangkan untuk pengurusan akte kelahiran pada usia diatas satu tahun harus melalui penetapan sidang PN. Semua sudah ada aturanya dari persidangan hingga pembiayaan,” ujar Dwiyanto.

Dia menjelaskan sesuai SK Ketua PN No W12/U32/65/PDT/04.01/XI/2011 biaya permohonan sidang perdata sebesar Rp300.000. Biaya tersebut sudah meliputi seluruh biaya dari pendaftaran, biaya pemanggilan sidang, proses sidang, meterai, hingga pembuatan surat penetapan. “Para orang tua masih kurang memiliki kesadaran untuk membuat akte baru setelah anaknya besar mereka butuh karena untuk masuk sekolah harus butuh akte,” lanjutnya.

Source:
http://krjogja.com/read/124613/permohonan-sidang-akte-kelahiran-melonjak.kr

No comments:

Post a Comment